Polisi Belum Temukan Indikasi Kecurangan di Balik Antrean Panjang Pengisian BBM Solar di SPBU Tanjungpinang

Polisi Belum Temukan Indikasi Kecurangan di Balik Antrean Panjang Pengisian BBM Solar di SPBU Tanjungpinang.
Polisi Belum Temukan Indikasi Kecurangan di Balik Antrean Panjang Pengisian BBM Solar di SPBU Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang memastikan belum menemukan adanya indikasi kecurangan maupun penyelewengan dalam fenomena antrean panjang truk pengangkut barang yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang.
‎
‎Hasil penelusuran tersebut diperoleh setelah jajaran kepolisian menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau langsung proses penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di lapangan.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan transaksi pada nozzle SPBU, para sopir truk terbukti melakukan pengisian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.
‎
‎”Mereka (pengendara truk) memang memiliki Barcode satu orang satu sesuai SOP dan dari hasil pengecekan di lokasi memang penyalurannya didapati sudah sesuai ketentuan,” ujar Wamilik, Kamis (15/10/2026).
‎
‎Ia menegaskan, kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan kuota harian serta verifikasi kartu kendali guna memastikan Solar subsidi tepat sasaran sekaligus mendeteksi potensi kecurangan secara dini.
‎
‎Meski belum ditemukan pelanggaran pidana, polisi secara aktif terus menyisir keberadaan truk-truk yang terindikasi melakukan pengisian secara berulang atau lelangsiran dalam satu hari.
‎
‎”Untuk di Tanjungpinang transaksi menggunakan FuelCard Bank Bukopin, jadi sistemnya jelas dan tidak bisa dimainkan sembarangan,” sambungnya.
‎
‎Wamilik menegaskan, jika masyarakat atau dinas terkait menemukan adanya dugaan kecurangan dalam praktik penyaluran Solar subsidi untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
‎
‎”Jika terdapat ada, bisa langsung melapor kepada kami dan pastinya akan langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
‎
‎Sebagaimana diketahui, Pemko Tanjungpinang telah menetapkan skema penggunaan FuelCard sebagai alat kontrol transaksi Solar bersubsidi.
‎
‎Melalui sistem tersebut pembatasan kuota harian dipatok ketat dan hanya dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang terdaftar resmi sesuai wilayahnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *