Tanjungpinang

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat Pelaksanaan STQH tingkat Provinsi Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang akan berlakukan rekayasa lalu lintas, pada saat pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Provinsi Kepri.

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Hal itu bertujuan untuk memastikan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi ke dilokasi pelaksanaan STQH,” ucap AKP Arbi, Kamis (19/6/2025).

AKP Arbi menyampaikan, rekayasa lalu lintas akan diterapkan di sekitar kawasan Tugu Sirih, tepatnya di Gedung Daerah, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar dapat mencari jalur alternatif selama kegiatan berlangsung.

“Lokasi jalan yang ditutup seperti di depan Gedung Daerah tutup habis, U-Turn depan Marinir di tutup, yang boleh masuk hanya peserta. Dan kantong parkir ada di dalam lapangan Gurindam 12,” jelasnya.(Zpl)

Berita Terkait