TERBARU

Berita Video

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Tanjungpinang, Korban Dimintai Uang Rp 4 Juta

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia. Seorang pelaku penyelundupan berhasil diamankan beserta buku paspor dan KTP milik calon PMI ilegal.

Pelaku penyelundupan PMI ilegal ini berinisial AA, warga Kelurahan Penyengat, Tanjungpinang ditangkap pada 9 Januari 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah menjadi perantara pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovany Casanova mengatakan pelaku disuruh oleh seseorang di Malaysia untuk memberangkatkan calon PMI ilegal dengan upah sebesar Rp 4 juta.

“Pelaku menyuruh saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasonal SBP dan memberikan uang sebesar Rp.700 ribu untuk Guarantee ke kapten kapal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar.(Zpl)

Berita Terkait