"\nGOTVNEWS, Tanjungpinang<\/a> - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal<\/a> dari Tanjungpinang ke Malaysia. Seorang pelaku penyelundupan berhasil diamankan beserta buku paspor dan KTP milik calon PMI ilegal.<\/p>\n\n\n\nPelaku penyelundupan PMI ilegal ini berinisial AA, warga Kelurahan Penyengat, Tanjungpinang ditangkap pada 9 Januari 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah menjadi perantara pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.<\/p>\n\n\n\nKasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovany Casanova mengatakan pelaku disuruh oleh seseorang di Malaysia untuk memberangkatkan calon PMI ilegal dengan upah sebesar Rp 4 juta.<\/p>\n\n\n\n\"Pelaku menyuruh saksi Yanuar untuk mengantarkan korban ke Pelabuhan Internasonal SBP dan memberikan uang sebesar Rp.700 ribu untuk Guarantee ke kapten kapal,\" jelasnya.<\/p>\n\n\n\nAtas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar.(Zpl)<\/p>\n"