Metropolis

Polisi Periksa Dua Karyawan PT SSP Bintan Soal Aktivitas Tambang Pasir di Gunung Kijang

GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan memanggil dua orang karyawan PT. Sumurung Parna Pratama (SPP), guna dimintai keterangan terkait aktivitas tambang pasir yang dilakukan Wakatobi, di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan, terhadap aktivitas tambang pasir darat yang diduga kuat belum memiliki perizinan tambang yang lengkap.

“Kasus ini masih dilakukan proses lidik. Kita juga minta perusahaan menunjukan izin-izin pertambangannya, dua orang sudah kita mintai keterangan,” ungkapnya, Sabtu (09/12/2023).

Selain itu, aktivitas perusahaan tersebut pun diminta untuk berhenti, lantaran pihak PT SPP belum melengkapi izin pertambangan.

“Kita minta hentikan dulu sementara, jika nanti sudah lengkap semua silahkan beroperasi,” jelasnya.

Namun demikian, ucap dia, meskipun belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi, PT SPP sudah sempat menjual pasir kepada warga.

Bahkan, diketahui salah satu perusahaan Ready Mix di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, sudah sempat membeli pasir dari PT SPP ini.(Mhd)

Berita Terkait