GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional di Kota Tanjungpinang. Selain menangkap dua pelaku polisi juga menyita ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.
Dua orang pengedar tersebut yakni Ishak dan Aprizal ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ishak residivis kasus yang sama dengan barang bukti sebanyak 49 paket sabu seberat total 228,45 gram.
Hasil pengembangan dari Ishak mengarah kepada pelaku kedua, Aprizal, yang diketahui mendapat pasokan sabu dari Malaysia.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, narkoba itu masuk melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang. Modusnya, sabu dibuang di tengah laut dan kemudian diambil oleh jaringan mereka.
“Aprizal mengaku mengambil sabu langsung dari Malaysia. Sebagian barang bukti juga sudah sempat diedarkan. Total sabu yang mereka ambil sekitar 300 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital dan alat hisap (bong).
Saat ini polisi tengah memburu satu orang pelaku lainnya inisial S yang diduga sebagai bandar. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(ald)