TERBARU

Berita Video

Polisi Tangkap Mucikari Jadikan Pelajar SMP sebagai PSK

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan terduga muncikari di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Inilah NF perempuan berusia 19 tahun ini ditangkap karena mempekerjakan tiga perempuan berusia remaja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tanjungpinang.

Selain mengamankan tersangka NF, petugas juga mengamankan tiga orang anak dibawah umur, dua diantaranya merupakan pelajar SMP diduga dijual pelaku ke lelaki hidung belang.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki dewasa untuk dieksploitasi secara seksual, dengan tarif mulai dari 500 ribu hingga 1,5 juta untuk sekali kencan, dengan pembagiannya 70 persen untuk pelaku dan 30 persen untuk korban.

Jika pria hidung belang setuju dengan harga yang ditawarkan, muncikari NF akan mengarahkan langsung untuk bertemu PSK remaja di salah satu wisma di Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyelamatkan tiga orang korban masing-masing berinisial AN, DN dan ES yang saat itu tengah menunggu tamu di wisma tersebut.

Kepada petugas, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NF dikosannya di Jalan Basuki Rahmat.

Dari penyelidikan polisi, pelaku NF telah beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2023.

“Pelaku menawarkan langsung tiga PSK remaja itu ke laki hidung belang. Tarif mulai dari Rp 500 ribu hingga 1,5 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku NF terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Nomor 21 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta.

Serat Pasal 88 Jo Pasal 76i undang-undang nomor 35 tahun 2014 revisi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 200 juta.(Zpl)

Berita Terkait