GOTVNEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisal ABF (22) dan W (24) yang merupakan tersangka penipuan dan pencucian uang dengan modus jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Bantul, Yogyakarta, setelah pihaknya menerima laporan dari para korban.
Awalnya, korban hendak mencari penyediaan jasa penitipan (jastip) pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id.
Kemudian, korban yang tertarik langsung menghubungi pelaku, lalu korban diarahkan untuk berkomunikasi via whatsapp group yang digunakan oleh kedua tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengharuskan setiap korban membayar sebesar Rp 50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari para korban, pelaku pun langsung menghilang dengan cara menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk dipenjara dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Frh)