TERBARU

Berita Video

Polisi Tangkap Seorang Karyawan Swasta, 637 Gram Ganja Diamankan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga jadi pengedar Narkotika jenis ganja, seorang karyawan swasta di Tanjungpinang ditangkap polisi. Tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja 637 gram.

Seorang karyawan swasta di Tanjungpinang, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki bernama MSA (34), diduga membawa narkoba jenis ganja.

Saat ditangkap, di Gang Putri Ayu III, Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Polisi menemukan 1 paket kecil dan 3 paket besar daun ganja kering dalam jok motor.

Tersangka mengaku, masih ada menyimpan ganja dirumahnya. Dari situ polisi pun melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Bhayangkara.

Dirumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti 1 paket kecil dan 1 paket besar daun ganja kering siap edar yang diletakkan dibawah meja oleh tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, awalnya petugas menemukan paket kecil dan setelah dikembangkan akhirnya ditemukan paket besar daun ganja kering, di jok motor dan dirumah pelaku, dengan berat total 637 gram.

“Awalnya saat penangkapan polisi menemukan paket kecil di saku celananya, lalu dilakukan pengembangan didapati paket besar, beratnya setengah kilo lebihm” kata dia.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ratusan gram ganja itu akan diedarkan tersangka MSA di Tanjungpinang. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal ganja yang didapat tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku Sya’ban dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan terancamn penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (zpl)

Berita Terkait