GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menangkap seorang wanita, pelaku penipuan berkedok menawarkan jasa mencari jodoh. Pelaku Kartika (49), menyasar seorang laki-laki berusia 59 tahun.
Inilah Kartika hanya bisa tertunduk malu saat di periksa penyidik kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur.
Kartika ditangkap polisi, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan jodoh untuk pernikahan.
Dia ditangkap polisi di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Peristiwa penipuan itu terjadi bulan Oktober 2021 lalu, saat itu pelaku mendatangi korban dan menawarkan kepada korban seorang wanita cantik yang siap untuk dinikahkan, dengan menunjukkan foto wanita yang pelaku ambil dari Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, korban inisial MN (59) yang tergiur dan percaya, lantas korban langsung mentransfer uang Rp 20 juta yang diminta pelaku, dengan alasan untuk biaya pernikahan.
Namun, setelah satu bulan pelaku tak kunjung mengurus pernikahan korban dengan alasan, orang tua gadis itu sedang sakit, dan pelaku sering meminta uang dengan alasan biaya pengobatan calon mertua hingga Rp 200 juta.
“Itu korban kirim uangnya sampai 200 juta ke pelaku, tapi tidak nikah-nikah. Padahal cewek nama Murni itu tidak ada. Uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan dan bayar utangnya kayak kreditan motor dan lainnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Zpl)