TERBARU

Berita Video

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Butir Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengedar Narkotika jenis pil ekstasi masing-masing berinisial AT dan YA. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 2.079 butir pil ekstasi.

Pelaku berinisial AT ditangkap di sekitar Jalan Gatot Subroto, pada 4 November lalu. Sedangkan YA ditangkap di Jalan Haji’ Ungar, Kota Tanjungpinang.

Saat penangkapan pelaku AT polisi menemukan dua bungkus pil ekstasi sebanyak 2.079 butir. Usai menangkap AT polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu pelaku lainya inisial YA.

Ketika diamankan, kepada polisi YA mengaku ribuan pil ekstasi itu didapatnya dari seseorang inisial VM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Untuk satu orang ini kita sudah terbitkan DPO dan juga pencekalan sapa tau yang bersangkutan mau keluar negeri,” katanya.

Hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok ribuan pil ekstasi kepada AT dan YA.

Sementara itu, AT dan YA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(san)

Berita Terkait