TERBARU

Berita Video

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online, Remaja Putri Dipaksa Layani Belasan Orang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang remaja putri di Tanjungpinang dipaksa menjadi PSK dan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Polisi menangkap dua mucikari dan satu pria hidung belang.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat. Selain mengamankan dua orang mucikari inisial MS dan LTF, polisi juga mengamankan satu orang pria hidung belang berinisial A.

Terungkapnya praktek prostitusi online bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam sehari korban dipaksa melayani belasan pria hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu. Korban kemudian diberikan Rp 50 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh mucikari.

“MS bawa korban ke Tanjungpinang dengan alasan untuk bekerja. Tapi malah disuruh melayani tamu di kamar hotel. MS minta mencarikan tamu kepada LTF sebanyak 9 orang, tapi yang dapat satu,” kata Kapolresta.

“Pakai Aplikasi Michat kalau ada yang pesan, baru dua anak dibawah umur yang dijual. Hasil dari situ tidak terhitung, dia dikasih Rp 150 ribu,” kata dia.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku untuk mengungkap korban lainnya dari kasus prostitusi online ini.(Zpl)

Berita Terkait