GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953 gram, yang sebelumnya ditemukan warga di Pantai Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, pada 24 Desember 2024 lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, di Mapolres Bintan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara di rebus didalam air mendidih, dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, hingga saatbini belum diketahui siapa pemilik dari sabu tersebut. Namun demikian, Satnarkoba Polres Bintan masih terus melakukan proses penyelidikan.
“Belum diketahui pemiliknya, saat ini diduga narkoba tersebut sudah lama hanyut karena sudah ditumbuhi karang,” tutupnya.
Selanjutnya barang bukti yang di musnahkan tersebut dibuang kedalam closed toilet agar tidak bisa digunakan lagi.(mhd)