GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap pelaku pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Selain pelaku polisi juga mengamankan satu unit mobil untuk menampung solar.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial H. Selain mengamankan mobil pelansir solar, polisi juga mengamankan 6 buah kartu brizzi serta 4 barcode yang digunakan pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar.
Untuk mengelabuhi petugas pelakau kerap kali mengganti plat kendaraan, ketika melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui melakukan aksi melangsir solar di Tanjungpinang dan Bintan.
Pelaku H diamankan polisi usai melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Batu 16, Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku bisa mendapatkan ratusan liter solar subsidi.
“Kita amankan pelaku inisial H diduga sebagai pelangsir. Modus H dengan menggunakan plat palsu dan selalu berganti-ganti untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku H terancam dijerat Pasal 55 undang-undang Migas tahun 2022, dengan ancaman 6 tahun penjara.(Mhd)