GOTVNEWS, Bintan – Petugas Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya. Pelaku berinisial AP dimanakan polisi di Kota Batam.
Kasus berawal dari laporan orang hilang di Mapolres Bintan, pada beberapa waktu lalu.
Dari laporan itu langsung ditindak lanjuti dan polisi mendapati keberadaan korban sedang berada di Kota Batam.
Saat ditemukan, korban diketahui bersama pelaku inisial AP usia 25 tahun, sedang berada didalam kamar hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kenal dengan korban di media sosial. Lalu pelaku meminta korban datang ke Kota Batam dengan bujuk rayu akan menikahi korban.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong menjelaskan, korban berangkat ke Batam dengan menggunakan uang yang dikirimkan pelaku senilai Rp250.
Setibanya korban di Batam pelaku langsung membawa korban hotel kawasan Nagoya dan mencabuli korban.
“Mereka kenal di sosial media, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan dinikahi serta dikirim uang untuk berjumpa pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Mhd)