BintanHukum

Polres Bintan Tangkap Pemilik dan Pemesan Sabu dalam Rendang

GOTVNEWS, Bintan – Satnarkoba Polres Bintan menangkap pemilik dan pemesan sabu yang diselundupkan oleh dua warga Tanjungpinang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, mengatakan, kasus penyeludupan sabu seberat 33,87 ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang terus dikembangkan.

Menurutnya, sabu yang diselundupkan Jumanto dan Lafran ke dalam lapas diketahui milik tersangka Desmon.

Tersangka ini ditangkap di rumahnya Jalan Kampung Pisang Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

“Desmon sudah kita jebloskan ke sel tahanan bersama Jumanto dan Lafran,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Sementara pihak pemesan sabu seberat 33,87 gram di dalam lapas adalah seorang napi lapas narkotika berinisial K. Kini, napi ini sudah dimasukan ke ruang isolasi oleh pihak lapas.

Disinggung asal usul brang haram ini dapat masuk ke Bintan. Dari hasil interogasi Desmon sabu itu berasal dari Kota Batam.

“Kasus ini masih kami dalami,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait