Berita Video

Polres Bintan Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan di Kabupaten Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengungkap beberapa kasus kejahatan yang membuat resah masyarakat di Kabupaten Bintan. Diantaranya kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan.

Dalam beberapa waktu belakangan ini Satreskrim Polres Bintan mengungkap beberapa kasus kejahatan yang membuat resah masyarakat Kabupaten Bintan.

Adapun beberapa kasus yang diungkapkan adalah kasus pencurian dengan pemberatan dengan masing-masing pelaku berinisial MI, R, dan FAP.

Dari hasil penyelidikan polisi, dari ketiga pelaku pencurian ini salah satu pelaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online.

Selain kasus pencucian, petugas juga mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap teman sendiri dengan satu orang pelaku inisial P.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani berpesan agar warga selalu berhati-hati terhadap pelaku kejahatan, seperti yang dilakukan oleh pelaku P yang nekat melakukan penganiayaan terhadap temanya hanya karena tidak ditegur selama dua bulan.

” Berbagai modus kejahatan terjadi saat ini, salah satunya karena hanya sakit hati sudah tidak ditegur rekannya selama dua bulan, pelaku nekat menganiaya rekannya “, jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, uang tunai Rp28 juta, serta sebilah parang dari kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun.

Sedangkan untuk pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 H.U.H.Pidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancamana Pidana penjara paling lama 8 tahun.(mhd)

Berita Terkait