GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja selama Oktober 2025.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, dua kasus besar itu berhasil diungkap berkat dari hasil kerja keras tim Satnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta kegiatan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Kota Batam.
“Ini berkat kerja keras tim Satnarkoba Polresta Barelang. Dari dua kasus berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti yang tergolong dalam jumlah besar,” kata Kombes Pol Zaenal,saat memimpin konfrensi pers yang digelar Satnarkoba Polresta Barelang, di Mapolresta Barelang, pada Rabu (22/10/2025).
Kombes Zaenal menyempaikan, kasus pertama berhasil diungkap di beberapa lokasi di Kecamatan Sekupang. Dalam penungkapan itu petugas menyita barang bukti 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi, dan berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial Es, M, E, dan Abs.
“Barang bukti tersebut diyakini mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolresta, tiga kasus sabu yang diungkap ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri, yang kemudian diambil langsung melalui tekong-tekong kapal.
“Para tersangka yang diamankan merupakan bandar sekaligus pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkapnya.
kasus kedua, sambung Kapolresta, berlokasi di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Dari pengungkapan itu barang bukti yang diamankan 859,39 gram ganja siap edar dan juga petugas turut mengamankan tiga orang tersangka yakni Afa, Ra, dan Hw.
“Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ujarnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati,” jelasnya.
Kombes Zaenal menegaskan komitmen kuat Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika.
Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus-kasus besar semacam ini.
“Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”ujarnya.(Zpl)

















