Berita Video

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 16,10 gram narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang dimusnahkan.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari pengungkapan kasus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang awalnya berjumlah 27,24 gram kemudian 10 gram disisihkan untuk diuji di laboratorium dan sisanya 16,10 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih selanjutnya dibuang ke safety tank.

Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, IPDA Muhammad Alvin Royantara, sabu itu didapat dari hasil penangkapan pelaku Rian Dwi Cahyo di Kampung Tirto Mulyo.

Rian ditangkap usai polisi mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat kami geledah kami temukan sabu dua paket dirumah tersangka. Berat kotor 27,24 gram dan 10 disisihkan untuk Lab. Sisanya dimusnahkan 16,10 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya Rian Dwi Cahyo Terancam Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang narkotika/dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mhd)

Berita Terkait