GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memecat tiga oknum polisi karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan di lapangan apel tanpa dihadiri ketiganya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memimpin upacara PTDH pada Rabu (2/8/2023) pagi.
Tiga oknum polisi yang dipecat adalah Bripka Yoga Atmaja, Briptu Kemal Imanuela Napitupulu dan Bripda Rido Akbar.
Tiga oknum tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian karena terbukti terlibat peredaran narkoba dan disersi.
Lantaran upacara PTDH tidak dihadiri oleh tiga oknum tersebut, prosesi pemecatan ditandai dengan pencoretan pada foto yang bersangkutan.
Kombes Pol Heribertus menegaskan pada para personelnya agar tetap menjaga etika dan prilaku dalam menjalankan tugas.
Karena menurutnya institusi Polri tidak segan untuk menindak tegas penyimpangan terhadap para anggota.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh personil bermula dari hal kecil, kami mengingatkan kepada personil untuk selalu mengawasi bawahannya,” jelas dia.(Zpl)
















