GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengecer tetep bisa menjual gas elpiji 3 kilogram (Kg). Perintah ini dikeluarkan setelah Kementerian ESDM melarang adanya penyaluran gas melon ke pengecer sehingga terjadi kelangkaan di masyarakat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual gas melon mulai 1 Februari 2025, kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
Sebagai solusi, pemerintah kini berupaya memperbaiki tata kelola distribusi dengan mengatur harga jual agar tidak mengalami lonjakan, sekaligus mengubah peran pengecer menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi sebagai sub pangkalan.(frh)
















