Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Mensesneg Sebut Tindakan Mengarah ke Makar

GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menyebut dugaan tindakan penyadapan tersebut mengarah pada perbuatan makar dan dinilai membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo pada 2025 hingga 2026.

Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum, disertai penghapusan jejak log pada Oktober 2026.(frh)

Sumber : Sekretariat Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *