Berita VideoBintan

Pria di Bintan yang Tikam Mantan Istri Terancam 5 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Bintan – Dedi Ilham pelaku penikaman mantan istri di Kabupaten Bintan, ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya Dedi Ilham ditangkap polisi lantaran diduga telah menikam istrinya dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya, korban harus menjalani operasi di RSUD Bintan karena mengalami luka pada bagi perut dan tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak polisi, Dedi nekat menikam istrinya dengan pisau karena cemburu korban dekat dengan laki-laki lain.

“Pelaku diancam lima tahun penjara penjara. Modusnya lantaran cemburu karena mantan istrinya dekat dengan lelaki lain,” ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi.

Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mhd)

Berita Terkait