KarimunMetropolis

Program All Indonesia Resmi Diterapkan Imigrasi Karimun

GOTVNEWS, Karimun – Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah berlaku di seluruh pintu masuk internasional Indonesia. Termasuk penerapan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kasubsi Lalintalkim, Elmi mengatakan, tujuan program ini untuk menyederhanakan proses kedatangan internasional dengan integrasi layanan digital yang mencakup pemeriksaan imigrasi, deklarasi barang, dan protokol kesehatan.

“Dengan sistem ini, penumpang dapat mengisi formulir secara daring hingga tiga hari sebelum tiba, sehingga proses di pintu masuk menjadi lebih cepat, aman, dan efisien,” ujar Elmi.

Elmi menjelaskan sistem All Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital dan modernisasi layanan publik yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Dengan integrasi data dan teknologi yang lebih canggih, proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Hal ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang ramah, terbuka, dan siap bersaing di era global.

“Sistem All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini, resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh pintu masuk internasional Indonesia, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.” ujarnya.

Kebijakan ini mewajibkan semua penumpang dari luar negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) untuk mengisi kartu kedatangan secara digital melalui platform All Indonesia sebelum tiba di tanah air. (yh)

Berita Terkait