GOTVNEWS, Bintan – Puluhan pemilih kategori pemula di Kabupaten Bintan, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mencatat, lebih dari 30 pemilih pemula usia 17 tahun belum melakukan perekaman e-KTP.
Pemilih pemula yang masuk dalam kelompok pemilih Gen Z, terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Disdukcapil Bintan mencatat dari 3.900 pelajar yang terdata kategori pemilih pemula, baru 2.900 yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, lebih dari 30 pemilih pemula tidak mau untuk dilakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Bintan, Rusli mengatakan, meski telah dinasti oleh pihak sekolah puluhan pelajar itu tetap menolak untuk dilakukan perekaman e-KTP oleh petugas Disdukcapil.
“Alasan mereka memang tidak mau direkam. Kita kejar terus sampai pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti. Saat ini Disduk terus jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP,” ungkapnya.
Disdukcapil memastikan stok blanko e-KTP yang ada saat ini, cukup untuk mengcover seluruh pemilih pemula di Kabupaten Bintan.(Mhd)