TERBARU

Politik

Rahma-Rizha Hafiz Penuhi Kewajiban, Serahkan LADK ke KPU Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Rizha Hafiz, secara resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang pada Selasa, 24 September 2024.

Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban dan komitmen pasangan calon dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas selama pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah.

Rahma menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye adalah langkah penting dalam memastikan seluruh kegiatan kampanye dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi dan transparan dalam penggunaan dana kampanye. Penyerahan LADK ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjalankan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil,” ujar Rahma melalui Ruziana Bendahara Tim Pemenangan RAMAH (Rahma-Rizha Hafiz).

Sementara itu, Rizha Hafiz menambahkan bahwa tim kampanye mereka telah bekerja keras untuk menyusun laporan keuangan ini dengan teliti, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh KPU.

“Kami memastikan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dicatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Kami percaya bahwa keterbukaan adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan masyarakat,” kata Rizha Hafiz.

LADK merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh setiap pasangan calon kepala daerah sebelum memasuki tahapan kampanye. Laporan ini mencakup seluruh sumber dana yang diterima dan rencana penggunaan dana kampanye selama masa kampanye. Penyerahan LADK yang tepat waktu adalah syarat penting untuk dapat melanjutkan tahapan kampanye selanjutnya. (*)

Berita Terkait