GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ratusan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketegori warga yang kurang mampu dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, untuk kuota BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu sekitar 800 orang. Dari jumlah itu, 400 peserta BPJS Kesehatan
dinonakrifkan hal dikarenakan mereka pindah domisili.
“Ada yang juga telah terdaftar di pusat, dan berhenti menjadi mandiri,” katanya Selasa (6/8/2024).
Saat ini Pemko masih mendata siapa saja warga yang kurang mampu dan berhak untuk masuk sebeagai penerima BPJS Kesehatan tersebut untuk mengganti peserta yang telah pindah domisili.
Sementara itu data BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemko Tanjungpinang sebanyak 25.462 perserta. “Dengan anggaran Rp 11 miliar pertahun. Untuk BPJS Kesehatan kelas 3 ,” tambahnya.
Anggaran itu, sebut Rustam, dipergunakan untuk pembayaran selama 9 bulan. Tetapi Pemko Tanjungpinang akan menambah menjadi 12 bulan pada APBD Perubahaan 2024. (San)