GOTVNEWS, Bintan – Satreskrim Polres Bintan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan di Bintan Timur, di kawasan rumah eks Antam, Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang terjadi pada November 2025 lalu.
Rekontruksi turut menghadirkan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial Cs, Ls, dan Y.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar mengatakan, rekontruksi dimulai dari tersangka Y mengambil pisau di dapur rumah pamannya, dan kemudian tersangka Y mengajak dua rekannya yakni Ls dan Cs dan korban untuk pesta miras di rumah eks Antam, Kijang.
“Dari seluruh adegan ada dua lokasi dimana lokasi pertama saat para tersangka dan korban sedang mabuk bersama, saat mabuk tersangka langsung menikam korban bagian kaki” jelasnys, Selasa (6/01/2026) kemarin.
Dikatakan Yofi, saat dilokasi pertama saat tersangka menikam korban dan sudah tidak sadarkan diri mayat korban di buang tepat didepan rumah eks antam di Kampung Pisang, Kecamatan Bintan Timur.
“Korban alami 17 kali tikaman dan korban kehilangan nyawa di tikaman pada bagian dada tepat di Jantung korban sehingga nyawa korban meninggal dunia,” terangnya.
Untuk motif, lanjut Yofi, karena utang piutang dimana korban memiliki utang kepada tersangka Y sebesar Rp 500 ribu dan baru dibayarkan korban Rp 100 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara,”tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








