GOTVNEWS, Bintan – Remaja berusia 16 tahun di Bintan dibawa lari pemuda yang dikenalnya di media sosial TikTok. Pelaku juga menggauli korban yang masih duduk di kelas 2 SMP sebanyak enam kali dalam tiga hari.
F alias B pemuda berusia 19 tahun warga Batam ditangkap petugas kepolisian dari Tim Macan Polsek Bintan Timur, saat hendak berangkat ke Kota Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
F alias B harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah membawa lari seorang remaja putri yang baru berusia 16 tahun, yang dikenalnya di media sosial Tiktok.
Selain membawa kabur korban, pelaku juga menyetubuhi korban sebanyak enam kali dalam tiga hari di sebuah rumah kosong. Dalam aksinya, pelaku berjanji akan memberikan cincin serta akan menikahi korban.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi bahwa anaknya tidak pulang kerumah sejak Senin hingga Rabu lalu.
Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban dan menangkap pelaku.
“Pelaku menjemput korban saat pulang sekolah, pada saat itulah korban tidak balik kerumah sejak senin hingga rabu, pelaku nekat membawa korban karena nafsu dan juga menjual hp milik korban untuk kebutuhannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasa tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Polisi juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya terlebih lagi dalam penggunaan media sosial yang rentan terhadap aksi kejahatan bagi anak-anak dibawah umur.(mhd)
















