TERBARU

Berita Video

Residivis Pencurian dan Penadah Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Bintan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan penadah yang merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.

RRS warga Tanjung Uban yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini ditangkap Polsek Bintan Utara, di Kabupaten Karimun, pada Minggu (14/1/2024) lalu.

RRS ditangkap polisi usai mencuri sepeda dikawasan Tanjung Uban, Bintan, beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, RRS mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada J seharga Rp 800.000 ribu rupaih.

Dari pengakuan RRS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita diduga penadah motor hasil curian inisial J, di Tanjung Uban.

“Kita amankan dilokasi berbeda, setelah pelaku diamankan kita kembangkan dapat pelaku lain sebagai penanda di Tanjung Uban,” kata Ipda Mursalim, Panit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Atas perbuatannya, pelaku RRS terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, J terancam dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait