GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap spesialis pencuri ponsel beserta penandah di Batam dan Tanjungpinang.
Dalam aksinya, pelaku inisial S membobol rumah korban di Kampung Bugis Tanjungpinang, menggunakan martil.
Pelaku kemudian merusak pintu lalu masuk ke rumah saat korban tertidur pulas sekitar pukul 3 dini hari. Saat beraksi pelaku membawa kabur satu unit ponsel milik korban.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Batam bersama barang bukti handphone hasil curian.
Selain mengamankan pelaku S, polisi juga mengamankan pelaku A yang merupakan penanda barang hasil curian dari pelaku S.
“Dia (pelaku) menggunakan palu untuk mencongkel pintu rumah korban. Saat itu korban sedang tidur dan pelaku mengambil ponsel dan uang Rp900 ribu,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson.
Atas perbuatannya pelaku (S) dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku A, dijerat Dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(zpl)