Berita VideoBintan

Respon Bupati Roby Terkait Penetapan Tujuh Pejabat Bintan Sebagai Tersangka

GOTVNEWS, BintanBupati Bintan, Roby Kurniawan menanggapi penetapan tujuh pejabat di Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Wisata Mangrove Teluk Sebong.

Roby Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Bintan.

Kedepan, ia juga akan turun langsung untuk memberikan evaluasi kepada setiap pegawai maupun perangkat lainya di Pemkab Bintan.

Sementara untuk pendamping hukum terhadap ke tujuh orang tersangka, Roby masih menunggu surat kepastian dari Kejari Bintan terkait penetapan ketujuhnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan, dan juga kita masih mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini “, jelasnya.

Adapun ketujuh orang tersangka diantaranya Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami, Kades Teluk Sebong, Maslan, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia.

Kemudian, mantan Kades Sebong Pereh masa jabatan 2017 -2022, La Anip, Hairuddin selaku Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi, Pj Kepala Sebong lagoi.

Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan dugaan pungutan liar atau pungli dalam mengelola wisata mangrove, sehingga menimbulkan kerugian sebesar 1 milliar rupiah dari kegiatan yang mereka lakukan.(mhd)

Berita Terkait