Berita VideoNasional

Roy Suryo CS Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

GOTVNEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), usai penyidik melakukan gelar perkara.

Menurut Asep, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama, masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara dalam klaster kedua terdapat tiga tersangka, yakni mantan Menpora Roy Suryo (RS), serta dua lainnya berinisial RHS dan TT.

Menanggapi hal itu, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka belum berarti dirinya otomatis menjadi terdakwa atau terpidana.(frh)

Berita Terkait