Hukum

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Ganja di Bekasi Utara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Petugas mengamankan satu orang pelaku inisial MSG dengan barang bukti 4,1 kilogram siap edar.

Plt. Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Sigit Frestiyadi, mengatakan MSG ditangkap di rumahnya di Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang di bungkus rapi dan siap edar dengan berat 4,1 kilogram.

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka seorang laki-laki atas nama inisial MSG,” ujar AKP Sigit dikutip dari laman resmi tribratanews.polri.go.id, Jumat (10/10/25).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, barang bukti dan pelaku diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga diperoleh tersangka melalui transaksi lewat media sosial. Penyidik kini masih mendalami jaringan pengedaran dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” jelasnya.(Zpl)

Berita Terkait