GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan perangkat RT/RW tidak tebang pilih terhadap Paslon Walikota yang hendak melakukan kampanye diwilayah masing-masing RT/RW di Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, dalam aturan undang-undang perangkat RT dan RW tidak dilarang untuk mengikuti kampanye pasangan calon.
Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan untuk menghalang-halangi Paslon yang akan melakukan kampanye diwilayah mereka.
“Kalau RT dan RW tidak ada masalah kalau mereka ikut kampanye, yang jadi permasalahan itu jika ada RT dan RW yang memilih-milih. Giliran paslon sebelah di fasilitasi kalau paslon lain dihalang-halangi, ini tidak boleh,” ucap Yusuf.
Yusuf menyebutkan, jika nantinya ada ditemukan dan terbukti menghalang-halangi. Maka, RT dan RW itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan melanggar aturan Pemilu.(San)