GOTVNEWS, Depok – Rumah viral yang berdiri di tengah proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), yang berlokasi di depan gerbang Tol Limo 2, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya dibongkar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, tertundanya pembongkaran rumah tersebut terjadi lantaran adanya persoalan mengenai perlunya klarifikasi baik fisik maupun yuridis terhadap kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus.
Adapun, ke empat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Diketahui, pihak BPN Depok telah berhasil melakukan pembongkaran rumah tersebut pada Senin, (24/7/2033) sore.
BPN juga melaporkan telah mengucurkan dana ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Jalan Tol Cijago senilai Rp 8,5 miliar.
Selain itu, Indra juga memastikan seluruh ahli waris sudah menyetujui ganti rugi yang diberikan sebelum dilakukan pembongkaran.
Saat ini, rumah yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi tersebut sudah rata dengan tanah.(Frh)