GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap tahanan kasus korupsi di rumah tahanan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengaman Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan hanya merupakan isu miring terkait pelayanan yang mereka berikan terhadap rutan, serta pada prosedur proses penempatan sel oleh warga binaan sudah sesuai.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dan perbedaan fasilitas di setiap kamar hunian. Dimana semua warga binaan mendapatkan perlakuan serta pembinaan yang sama di rutan Tanjungpinang.
“kalau itu tidak benar, kalau kami di sini khususnya di rutan Tanjungpinang itu selalu kita melaksanakan tugas dengan prosedur, dan prinsipnya memanusiakan manusia seperti yang telah kita berikan”, ucapnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenimpas Kepri, Toni Aji, juga menyatakan pihaknya terus melakukan pengecekan terhadap penempatan kamar tahanan agar sesuai prosedur.
“Saya temui langsung narapidananya sambil ngobrol langsung, seperti ini, dan mereka pun tidak tau, ya memang tidak ada, jadi berita ini mengada ada-ada”, ucapnya.
Sebelumnya beredar isu terkait adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi di Rutan kelas I A Tanjungpinang, dengan tarif bayaran sebesar 25 sampai 50 juta rupiah per orang.(ald)