GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang mulai menyosialisasikan penindakan kendaraan ODOL, menyusul kebijakan Korlantas Polri terkait zero Overdimension And Overloading (ODOL) pada 2027.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, menyebut pihaknya bersama Dishub telah menindak 10 truk terindikasi ODOL sepanjang awal 2026 melalui tilang dan penahanan kendaraan.
Langkah ini menjadi sosialisasi awal menuju kebijakan zero ODOL pada 2027.
”Sejauh ini kemarin kita sudah melakukan penindakan lebih dari 10 unit kendaraan, dengan penindakannya tilang dan penahanan kendaraan,” kita dia, Jumat (16/10/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







