GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 4 paket Narkoba jenis daun ganja dengan berat 320,48 gram, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu siang.
Pemusnahan narkoba jenis daun ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar, guna mencegah penyalahgunaan batang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4 paket dengan berat total 320,48 gram.
Narkoba jenis daun ganja tersebut didapat dari penangkapan tersangka MSA berusia 35 tahun, di Gang Putri Ayu 3, Jalan Kuantan, Tanjungpinang, pada 1 Desember 2023 lalu.
Dalam pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh pihak BNNK dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, berdasarkan dari penyelidikan polisi tersangka MSA mendapatkan barang bukti Ganja dari Aceh.
Rencananya, Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Tanjungpinang.
“Dia mau edarkan di Tanjungpinang. Dia (tersangka) dapat dari Aceh. Satu tersangka lagi masih DPO,” ucapnya.(San)