Selain S, polisi juga mengamankan MR seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya. Aksi bejad itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, di rumahnya sejak tahun 2016 hingga 2017.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Dari situ korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam aksinya, pelaku mengimingi korban akan memberikan handphone jika mau melayani nafsu bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan S terancam Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (zpl)