GOTVNEWS, Bengkulu – Polisi menetapkan AJ (43), orang tua murid yang ketapel mata guru hingga buta di Bengkulu sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam, usai sempat buron selama 4 hari.
Pelaku mendatangi Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu ditemani istri dan kerabatnya. Ia mengaku telah menyesali atas perbuatannya. Sambil menangis, pelaku juga meminta maaf kepada korban.
Pelaku mengaku emosi lantaran anaknya ditendang sehingga membuatnya nekat ketapel guru tersebut hingga membuat korban mengalami kebutaan pada mata sebelah kanan.
Pelaku ternyata juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan sempat menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun.(Frh)