GOTVNEWS,Bintan – Sepanjang tahun 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Bintan menangani 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun rincian dua belas kasus kekerasan terhadap anak yakni tujuh kasus persetubuhan, dua kasus pencabulan.
Kemudian, satu kasus penganiyaan, satu kasus anak berhadapan dengan hukum atau HBA, serta satu kasus Tibdak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Adapun rata-rata usai yang menjadi korban merupakan anak usia dibawah 18 tahun.
Kanit PPA Satreskrim polres Bintan, IPDA Rafi Arya yudhantara mengatakan, dari 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk, 8 diantaranya telah P21. Lalu, 3 kasus tahap 1, dalam proses sidik satu kasus.
” Total ada 13 pelaku dalam 12 perkara yang kita tangani selama 2024 ini,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)