GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri menegaskan tidak pandang pilih dalam menindak pelaku kejahatan dan telah sesuai koridor hukum, dalam penetapan tersangka dan penahanan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadis Kominfo Kepri, Hasan, resmi ditahan Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Hasan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (7/6/2024) kemarin.
Selain Hasan. Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budiman yang telah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, polisi telah melakukan kewajiban menindak pelaku kejahatan sesuai dengan koridor hukum.
Ia menegaskan, siapapun pelakunya jika melakukan kejahatan akan diproses hukum yang sama.
“Kewajiban kita menyelesaikan koridor hukum. Bukan masalah karena dia pejabat tidak ditahan. Ingat ada persamaan hak dimuka hukum. Apa beda tersangka lain. Kalau pelaku kejahatan tidak dibedakan dengan jabatan dan pangkat,” tegasnya.
Meskipin begitu, menurut Yan Fitri tidak menutup kemungkinan dalam proses menuju persidangan. Masih dibuka ruang restorative justice sesuai dengan undang-undang yang mengatur.(San)