GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN yang akan berlaku mulai Januari 2025 sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal itu ia tegaskan dalam rapat kerja bersama anggota dewan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana ini telah disusun sejak tahun 2021, dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.
Ia juga mengimbau pemerintah untuk memberikan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat terkait latar belakang kebijakan hingga sisi manfaat bagi keuangan negara.(Frh)