GOTVNEWS, Bogor – Polisi resmi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila, pada Rabu (14/8/2024).
Armor tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor, dengan mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangan diborgol.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor, mengatakan penetapan Armor sebagai tersangka setelah polisi menemukan tiga alat bukti yang cukup.
Armor resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti telah melakukan kekerasan terhadap Intan dan anaknya.
Akibat perbuatannya, Armor dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Armor juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan pelanggaran Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, Armor Toreador ditangkap polisi di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024) malam.
Armor ditangkap setelah aksi KDRT yang dilakukan kepada istrinya terekam kamera CCTV dan diunggah di akun Instagram pribadi @cut.intannabila, pada Selasa (13/8/2024), dan viral di media sosial hingga memicu kemarahan warganet.(Frh)