TERBARU

Berita Video

Tanggapan Bawaslu Dipolisikan TKD Gegara Copot Baliho Prabowo di Ikon Batam

GOTVNEWS, Batam – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Provinsi Kepri melaporkan Bawaslu Kepri ke polisi, terkait pencopotan baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2 di monumen Welcome To Batam. Menanggapi hal itu Bawaslu Kepri siap mengklafikasi jika diminta polisi.

Heboh, baru-baru ini baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran terpasang di monumen Welcome To Batam hingga menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Ikon Kota Batam itu merupakan destinasi wisata yang sering dikunjungi saat tiba di kota industri tersebut. Namun kini, baliho itu telah dicopot pihak Bawaslu Kepri.

Awalnya, TKD Prabowo-Gibran sempat terkejut dan mempertanyakan siapa yang memasang baliho di Ikon Batam itu. Namun, saat ini pihaknya malah balik melawan dengan melaporkan Bawaslu ke polisi karena pencopotan tersebut.

Sementara itu, pihak Bawaslu Kepri merespons dengan santai terhadap aduan polisi yang dilayangkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran terkait pencopotan spanduk di monumen Welcome To Batam.

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen tersebut telah melanggar aturan pemilu yang diatur oleh PKPU tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Menurutnya, pencopotan spanduk dilakukan dengan baik dan tanpa perusakan. Ia pun siap untuk memberikan klarifikasi jika diminta oleh polisi.

Zuldhadril juga menekankan bahwa Bawaslu merupakan bagian dari penegakan hukum dalam pemilu, dan mereka tidak menyatakan tendensius terhadap peserta pemilu.(Frh)

Berita Terkait