GOTVNEWS, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara terhadap terdakwa Sam’on, Warga Negara Asing (WNA) Singapura dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dalam amar putusanya, Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar menyatakan terdakwa Sam’on terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya dan anaknya hingga mengalami luka-luka.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Sam’on terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sam’on terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 7 bulan penjara,” ucapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiradhany yang menuntut terdakwa Sam’on selama 10 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan menerima sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Sam’on didakwa telah melakukan KDRT terhadap istrinya YS dan anaknya AO pada Selasa (18/10/2022) lalu di rumahnya Jalan Numbing, Sei Jang, Tanjungpinang.
KDRT itu sendiri berawal dari istrinya yang curiga bahwa terdakwa Sam’on memiliki wanita lain, sehingga keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Zpl)