TERBARU

Hukum

Terduga Pencuri HP dan Laptop di Perumahan Lembah Purnama Ditangkap

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria yang diduga membobol dan mencuri hp dan laptop di Perumahan Lembah Asri.

Terduga pelaku berinisial SI, warga Kabupaten Karimun itu ditangkap di Kelurahan Sei Lakam, Sabtu (30/9/2023) kemarin.

“Saat itu polisi dapat informasi bahwa pelaku menggunakan HP dan Laptop ciri-cirinya mirip punya korban. Namun, diketahui pelaku SI ini ada di karimun, lalu anggota kesana dan koordinasi ke Polres Karimun untuk menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanov, Senin (2/10/2023).

Gio menyampaikan, SI ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Perumahan Pembah Asri, Jalan Handoyo Putro, Tanjungpinang, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Dalam aksinya, sebut Gio, dia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian, pelaku menggasak laptop dan HP milik korban.

“Dia (pelaku) melakukan aksinya pada malam hari, ketahuannya pas korban terbangun dari tidurnya dan melihat jendela terbuka dan laptop miliknya telah hilang,” ucap dia.

Kepada polisi, lanjut Gio, pelaku SI mengaku barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya sehari-hari. “Dia mencuri itu untuk memenuhi kebutuhan dia (pelaku) sehari-hari,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(Zpl)

Berita Terkait