GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang diberhentikan lantaran terlibat kasus hukum seperti narkoba dan sering bolos kerja.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, ada enam ASN pemko telah diberhentikan sepanjang tahun 2025.
Dari enam ASN yang diberhentikan sebagian besar mereka yang tersandung kasus hukum seperti narkoba dan sisanya karena pelanggaran disiplin seperti bolos kerja.
“ASN yang diberhentikan ada sampai 5 dan 6, karena ada pelanggaran, kita sudah berikan toleransi, dan sudah ada putusan yang ingkrah terkait narkoba, ada yang pelanggaran disiplin, tidak masuk kerja 40 hari, dan ada yang mengundurkan diri,” ucapnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan akan terus menegakkan kedisiplinan di lingkungan ASN.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(ald)
















