GOTVNEWS, Bintan – Seorang warga negara asing atau WNA Singapura, Lim Yew Beng Peter, diburu tim Jaksa Kejari Bintan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi penjualan aset Desa Berakit.
Lim Yew Beng Peter, WNA Singapura itu telah diajukan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Baca juga: Mantan Kades Berakit Terlibat Dugaan Korupsi Penjualan Aset Desa ke Warga Asing
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan Lim Yew Beng Peter diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 milliar dari pembelian aset milik Desa Berakit tahun 2012 lalu.
Kejaksaan menemukan adanya penyimpangan dalam penjualan aset Desa Berakit berupa tanah seluas 12 hektare. penjualan tersebut disinyalir tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.
Baca juga: Waduh, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades di Bintan Dipanggil Kejati Kepri
Dalam kasus ini, Kejari Bintan telah menetapkan mantan Kepala Desa Berakit, M. Nazar Talibek sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang.
“Kita minta bantu kejagung untuk menerbitkan DPO Lim Yew Beng Peter, yang merupakan pihak dari perusahaan dan juga yang membeli lahan milik aset Desa Berakit,” tuturnya.(Mhd)