TERBARU

Hukum

Terlibat Narkoba, Seorang WNA Singapura Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura lantaran terlibat narkoba.

WNA asal Singapura itu dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Selasa (14/2/2023) pagi.

Iskandar Supian Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di deportasi pihak Imigrasi kelas I Tanjungpinang usai menjalani hukuman di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

“Dia (Iskandar) sudah bebas murni, Iskandar sebelum dideportasi telah jalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza, Senin (13/2/2023).

Mirza menjelaskan, pelaksanaan deportasi terhadap Iskandar telah diurus oleh perwakilan Konsulat Singapura di Kota Batam. Selain itu, surat perjalanan Laksana paspor juga telah diserahkan ke Konsulat Singapura.

“WNA yang dideportasi itu sudah masuk daftar penangkakalan, jika dia mau masuk ke Indonesia lagi,” pungkasnya.(Zpl)

Berita Terkait